Selasa, 25 Januari 2011

Menakertrans Imbau Jangan Percayai SMS Pemulangan TKI


Selasa, 25 Januari 2011 20:29 WIB


Pesan singkat yang beredar di kalangan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi bahwa Pemerintah melakukan pemulangan gratis tak benar, tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Menakertrans juga mengimbau masyarakat agar tak memercayai hal tersebut.

"Saya mendapat banyak laporan saat ini beredar kabar diantara TKI di Arab Saudi melalui SMS bahwa pemerintah akan melakukan pemulangan gratis. Ini tindakan yang tidak bertanggungjawab. TKI jangan mudah ditipu," kata Menakertrans di Jakarta, Selasa, (25/1).

Pemulangan TKI yang saat ini dilakukan oleh pemerintah diduga akan dimanfaatkan sindikat yang kerap memanfaatkan TKI terlantar atau sering disebut "Overstayers" untuk kepentingan pribadi, seperti memberangkatkan TKI tanpa pertanggungjawaban.

Sementara itu, upaya pemulangan TKI telah dilakukan pemerintah melalui Perwakilan RI di Arab Saudi setiap hari dengan jumlah rata-rata 8-20 orang.

Sedangkan upaya pemulangan khusus yang disiapkan pemerintah terhadap TKI Overstayers yang rentan sedang menunggu proses pendataan dan persiapan tim teknis yang dipimpin langsung oleh Menkopolkumham Djoko Suyanto.

Pansus RUU Pengadaan Tanah Dibentuk


Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso

Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/1), secara resmi menyetujui pembentukan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso juga menetapkan komposisi keanggotaan pansus dengan 29 anggota, yaitu delapan dari Fraksi Partai Demokrat, lima dari Fraksi Partai Golkar, lima dari Fraksi PDIP, tiga dari PKS dan Fraksi PAN, Fraksi PPP serta Fraksi PKB masing-masing menempatkan dua kader. Sedangkan Fraksi Partai Hanura dan Gerindra masing-masing menempatkan satu anggota. Rapat paripurna DPR berharap pansus segera melaksanakan tugasnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Sayed Fuad Zakaria mengharapkan RUU tersebut disinkronkan dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan UU itu, pengadaan tanah untuk pembangunan diserahkan kepada pemerintah daerah. "Hal ini perlu diperhatikan agar terjadi sinkronisasi antar UU dan tidak terjadi tumpang-tindih antarketentuan UU," kata anggota DPR dari Provinsi Aceh itu.

Dalam usulannya kepada DPR RI, pemerintah menjelaskan bahwa RUU itu penting untuk mempercepat pembangunan dan menggerakkan roda ekonomi. UU pengadaan tanah tersebut untuk menjawab macetnya program-program pemerintah, antara lain pembangungan infrastruktur, mendeknya investasi dan lemahnya daya saing. Namun UU Pengadaan Tanah tidak dibuat untuk merampas tanah rakyat secara sepihak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto memastikan UU itu akan bisa mengatasi kendala dalam pengadaan tanah yang selama ini menjadi keluhan penyelesaian proyek infrastruktur. Selanjutnya, harmonisasi yang lebih cepat dalam upaya memperbaiki infrastruktur dan memperlancar kemacetan. "Selama ini pengadaan tanah menjadi keluhan investor," ujarnya.

BPN sedang melakukan kajian di sejumlah negara ASEAN, Meksiko dan juga Selandia Baru. Hal ini dengan menggabungkan contoh kebijakan di sejumlah negara.