Minggu, 30 Januari 2011

Inilah 19 Nama Tersangka Kasus Mirandagate yang Ditahan KPK

  

 Untuk pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimatravellers chequeanggota DPR RI periode 1999-2004 pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 19 tersangka mantan anggota komisi IX DPR itu.

Demikian rilis KPK yang diterima wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan malam ini (Jumat, 28/1).

Pasalnya, berdasar hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk travellers cheque.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011. Saat ini 7 tersangka ditahan di rutam tahanan Salemba, 9 tersangka ditahan di Rutan Cipinang, 2 tersangka di Rutan Pondok Bambu, dan 1 tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ke-19 tersangka yang ditahan KPK itu 10 tersangka di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan. Sedangkan tujuh dan dua tersangka masing-masing politisi Golkar dan politisi PPP.

10 tersangka dari PDI Perjuangan adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein,  Poltak Sitorus, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes

Sedangkan dari Partai Golkar adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah dan Baharuddin Aritonang.

Dua nama terakhir dari PPP yaitu Sofyan Usmandan Daniel Tandjung.

Pagi tadi sebenarnya KPK memeriksa 20 tersangka kasus tersebut. Tapi satu di antaranya, Antony Zeidra Abidin, telah ditahan KPK sebelumnya dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dan saat ini sedang menjalani masa tahanan. Jadi KPK hanya menahan 19 tersangka lainnya.

Politisi PPP Siapkan Serangan Bagi KPK di Raker Komisi III DPR

  





Politisi PPP Ahmad Yani menyiapkan amunisi untuk memprotes tindakan KPK yang memenjarakan politisi terkait kasus suap DGS BI Miranda S Goeltom. Menurut dia ada tindakan KPK yang janggal dalam kasus tersebut.

"Banyak kasus partai tertentu yang terungkap di pengadilan tapi tidak dijadikan tersangka, ada hal-hal yang tidak benar. Saya sudah punya data akurat, Senin nanti akan saya buka di Raker, ini data A1," kata Ahmad Yani yang juga politisi PPP di Rutan Salemba, Jakarta, S

Dia juga meminta agar narapidana korupsi dipindahkan dari Rutan Salemba. Yani menilai kondisi di Salemba memprihatinkan.

"Kita minta narapidana korupsi dipindahkan ke Cipinang," terangnya.

Dalam rapat kerja nanti, 31 Januari nanti, Komisi III akan fokus kepada SOP dan kasus Miranda. "Kalau penyuapan itu ada penyuap, yang disuap dan motif penyuapan. Ini janggal," tambahnya.

Dia menuding kalau KPK sudah tercemar, dan Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah terpengaruh. "Ada Bibit-Chandra, dan DPR kan menilai deponeering tidak bisa dibenarkan," tutup Yani yang juga pernah menjadi pengacara komisioner KY Irawady Junus, yang dahulu ditangkap KPK.

19 Politisi ditahan KPK pada Jumat (28/1). Mereka diduga menerima suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Para politisi itu antara lain Paskah Suzetta, Panda Nababan, TM Nurlif, dan Baharudin Aritonang. KPK menegaskan penanganan kasus ini berdasarkan prosedur hukum, tidak ada intervensi.