Minggu, 20 Maret 2011

KETUA DPR OPTIMIS PALEMBANG SIAP HADAPI SIDANG PUIC 2012 18-Mar-2011



Ketua DPR, Marzuki Alie, didampingi oleh Hidayat Nur Wahid (Ketua BKSAP) dan Azwar Abubakar (Wakil Ketua BKSAP menerima kunjungan Sekjen Parliamentary Union of the OIC Member State (PUIC),  Erol Mahmud Killic di Ruang Pimpinan, Jumat, (18/3).
Kunjungannya kali ini adalah untuk mempertanyakan kesiapan dan mengunjungi langsung tempat penyelenggaraan Sidang PUIC 2012 mendatang ke Palembang. Menurut rencana, Erol akan berangkat ke Palembang siang ini didampingi oleh Azwar Abubakar.
Menanggapi hal tersebut, Marzuki Alie, yang juga lahir di Kota Palembang sangat senang dan bangga kota kelahirannya dapat menjadi tuan rumah Sidang PUIC mendatang. “Saya sangat bangga sidang PUIC mendatang dapat digelar di kota kelahiran saya, dan sekaligus saya juga ingin memperkenalkan kota lain yang ada di Indonesia, karena selama ini kota-kota di Indonesia  yang dikenal hanya Jakarta sebagai Ibukota, Bali, Jogja dan bandung sebagai kota tujuan wisata, dan Aceh karena bencana tsunami yang terjadi tahun 2004 yang lalu,”terangnya.
Menurut Marzuki, Palembang sudah cukup siap menghadapi Sidang PUIC mendatang, dan  sekarang ini pun di Palembang sedang dibangun tempat sarana olahraga dan penginapan untuk menghadapi Sea Games bulan November mendatang. “Saat ini palembang sendiri sedang  membangun sarana olahraga dan perhotelan dalam rangka persiapan Seagames November mendatang. Sehingga untuk Sidang Puic Januari 2012 tentunya fasilitas yang tersedia sudah lebih dari cukup,”jelasnya.
Palembang adalah sebagai kota energi dan juga sebagai limbung  Indonesia, dan tentunya merupakan salah satu tempt yang baik untuk berinvestasi. Palembang pun termasuk  kota yang stabil, dikarenakan masyarakat  Palembang tidak terlalu suka berpolitik sehingga tidak terkena imbas politik. Masyarakat Palembang lebih senang bekerja dibandingkan berpolitik.
Dalam akhir pertemuannya Marzuki mengharapkan dari 51 Negara Anggota PUIC, setidaknya 80% dapat menghadiri sidang tersebut, karena Marzuki ingin menunjukkan keindahan kota Palembang beserta segala ke-khasannya dan Negara-negara anggota PUIC dapat melihat peluang untuk berinvestasi di Palembang.
“Yang terpenting, Kota Palembang itu bebas dari tsunami, dan kota yang bebas dari gempa sehingga tidak perlu khawatir berada di kota Palembang, karena Palembang ini benar-benar daerah yang sangat aman,”pungkasnya.

Pimpinan DPR Minta Komisi III Prioritaskan RUU KPK

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi III untuk segera menyusun draft Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Komisi III menyatakan RUU KPK belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Setelah kekecewaan terhadap KPK yang berujung penundaan sejumlah agenda rapat antara keduanya selama masa sidang kali ini, Komisi III menyatakan akan lebih memprioritaskan RUU lembaga hukum konvensional ketimbang mengurus RUU KPK. 

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, meminta Komisi III DPR menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, melalui surat bernomor: PW01/0054/DPR-RI/1/2001 yang ditujukan kepda Pimpinan Komisi III. 

Priyo mengatakan, DPR ingin merombak wewenang lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak ada aparat penegak hukum yang super power, sehingga melemahkan pihak lain. Surat yang dibuat berdasarkan Keputusan DPR RI nomor : 02B/DPR-RI/II/2010-2011 tentang Program Legislasi Nasional 2011 itu pun berisi permintaan kepada Komisi III untuk menyusun naskah akademik. 

Surat yang ditandatangani Priyo pada 24 Januari 2011 tersebut bertentangan dengan keinginan Komisi III. Hubungan tak harmonis antara Komisi III dengan KPK belakangan ini menyebabkan RUU KPK belum diprioritaskan. 

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva KUsuma Sundari mengatakan, Komisi III belum memprioritaskan RUU KPK pada tahun ini. Dia pun menambahkan, Komisi III saat ini akan lebih fokus menyusun RUU untuk penguatan lembaga hukum konvensional seperti RUU MA, KY, dan Kejaksaan Agung. 

Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, menilai revisi UU KPK tersebut tak memiliki nilai urgensi. Adnan malah khawatir bahwa usaha tersebut merupakan bentuk pemangkasan kewenangan yang akan melemahkan KPK. Menurutnya, revisi UU bukan jawaban untuk mengatasi kinerja KPK yang dinilai buruk oleh DPR. 

"Parameter pengukuran kinerja itu pun harus gamblang. Toh DPR selama ini tidak pernah segamblang itu kalau menyoroti kinerja lembaga lain, misalnya Kejaksaan Agung. Justru kami curiga ada muatan politis yang mengawali gagasan ini," ujar Adnan, Minggu (20/3). 

Rencana untuk menyusun RUU KPK menurutnya muncul setelah KPK menangani kasus yang melibat sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR.