Sabtu, 29 Januari 2011 09:18 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Rohadi Abdul Fatah, meminta Kedutaan besar (Kedubes) RI di luar negeri mempunyai atase agama.
"Itu karena peran dan fungsi atase tersebut sangat penting dan krusial, terutama bagi umat Islam," katanya di Jakarta, Jumat (28/1)malam.
Ia mengungkapkan, masalah penting yang menjadi tugas atase tersebut antara lain menangani masalah perkawinan warga negara Indonesia yang beragama Islam di luar negeri. Posisi atase tersebut bisa mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999.
Dalam SKB Dua Menteri itu disebutkan bahwa pegawai pencatat nikah (PPPN) adalah pegawai yang ditunjuk khusus dan menguasai hukum munakahat (pernikahan) dan perundang-undangan. Sampai saat ini, kata Rohadi, fungsi tersebut masih dijalankan oleh petugas KBRI. Fungsi penghulu kadangkala hanya mengandalkan imam masjid setempat.
Di Amerika Serikat (AS) misalnya, pernikahan dilangsungkan oleh institusi imam di masjid tertentu dengan dokumentasi sederhana sebagai bukti legalitas pernikahan tanpa disertai akte nikah.
Akibatnya, banyak pernikahan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumentasi dan legalisasi kuat seperti akte nikah yang mestinya mutlak dimiliki oleh suami istri. "Tanpa akte itu, akan berdampak fatal baik baik masalah hak waris ataupun adiminstrasi kewarganegaraan seperti akte kelahiran anak, KTP, ataupun paspor," katanya.
Selain menangani pernikahan, atase agama bisa diposisikan sebagai lembaga konsultasi dan penerangan agama Islam, mengingat tak sedikit warga negara Indonesia yang beragama Islam dan tinggal di luar negeri belum mengetahui Islam secara utuh.
Dia mencontohkan, negara-negara yang menjadi basis tenaga kerja wanita (TKW) memerlukan penyuluh dan bimbingan agama. "Atase agama bisa menjadi komunikator dan mediator bagi lalu lintas produk halal yang hendak masuk ke Indonesia guna memperoleh sertifikasi halal," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar