1. Parpol di rampingkan cukup 5(lima)saja.
2. Pilpresdan Pemilukada Langsung di hapus,sbb: a.pemborosan uang negara
b.kurang sejalan dengan sila ke 4 yaitu Perwakilan
c.Kurang sejalan dengan sistem Mandataris MPR
d.Sering terjadi kerusuhan dan lain-lain 3.Undang-Undang Otonomi Daerah agar ditinjau Ulang,kewenangan cukup batas Provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar