16/02/2011 – 07:42
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu di media massa yang cenderung tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kepala Perwakilan lalu menjelaskan kepada wartawan tentang tugas dan wewenang BPK RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Bab III Tugas dan Wewenang, pasal 7 yang menyebutkan bahwa (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya; (2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Bab IV Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut, pasal 21 yang menyatakan bahwa (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya; …(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3). Lalu dikuatkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan RI dan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 269/KB/I-XIII.2/10/2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi Bengkulu, pasal 8 yang menyebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti: (a) Hasil pemeriksaan BPK; (b) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; (c) Hasil pemantauan atas penyelesaian ganti rugi kerugian daerah; dan (d) Hasil evaluasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar