Struktur Organisasi
Berdasarkan Keputusan Ketua BPK RI No. 34/K/I-VIII.3/6/2007, tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Republik Indonesia dan Keputusan No. 39/K/I-VIII/7/2007, tanggal 13 Juli 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dinyatakan:
1. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah salah satu Unsur Pelaksana BPK, yang berada dibawah Auditama Keuangan Negara (AKN) V dan bertanggung jawab kepada Angbintama V.
2. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dipimpin oleh seorang Kepala.
Struktur organisasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar