Minggu, 06 Maret 2011

Pimpinan Perwakilan BPK Bengkulu

Pimpinan Perwakilan

Profil Kepala Perwakilan
  • Nama : Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak.
  • Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 6 Juli 1968
  • Jabatan : Plt. Kepala Perwakilan
  • Pendidikan : Diploma III STAN tahun 1991, S1 Akuntansi UI tahun 1996 dan Magister Manajemen UGM/Agder College, Norway tahun 2000.
  • Memulai karir di BPK RI pada tahun 1991, sebagai pemeriksa pada Departemen Perhubungan dan Departemen Luar Negeri s.d tahun 1998, diperbantukan sebagai tenaga pemeriksa pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pernah menjabat Kepala Seksi Mabes TNI (AL) dan Mabes TNI pada AKN I tahun 2001 – 2005 dan Kepala Sub Auditorat III.A.3 (LPND) pada Auditorat Utama Keuangan Negara III tahun 2006-2007, menjadi penanggung jawab pemeriksaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006 dan 2007, menjadi Kepala Sub Auditorat V.A.1 (Depdagri) pada tahun 2007-2008, dan menjabat sebagai Plt. Kepala Perwakilan sejak Oktober 2008.
  • Sekretariat Perwakilan

    Profil Sekretariat Perwakilan
    • Nama : Sjarief Hidajatulloh, S.H.
    • Tempat/Tanggal Lahir : Indramayu, 16 September 1962
    • Jabatan : Kepala Sekretariat Perwakilan
    • Pendidikan : S1 Hukum tahun 1989
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1983, pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum  pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2006 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sekretaris pada BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai tahun 2008.
    ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
    • Nama : Nofemris, S.E., Ak.
    • Tempat/Tanggal Lahir : Sawahlunto, 1 November 1969
    • Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan
    • Pendidikan : S1 Akuntansi  tahun 1996
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1997, sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat Perbankan  AKN V sampai dengan tahun 2007 dan Pengalihan Tugas ke AKN VII tahun 2007 – 2008 di Sub Auditorat BP-Migas dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
    ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
    • Nama : Agus Supriyadi, S.E.
    • Tempat/Tanggal Lahir : Wonogiri, 24 Agustus 1970
    • Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum
    • Pendidikan : S1 Ekonomi Akuntansi tahun 1995
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1996 sebagai Auditor Ahli pada AKN II  sampai tahun 2007, AKN III pada tahun 2007 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
    ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
    • Nama : Abdul Rachim Achmad, S.Sos.
    • Tempat/Tanggal Lahir : Jatiwangi Bima, 15 Agustus 1955
    • Jabatan : Kepala Sub Bagian SDM
    • Pendidikan : S1 Administrasi Negara  tahun 2003
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1979, sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat IV.A.1 AKN IV tahun 1987 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian SDM pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
    ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
    • Nama : Tulus Budhi Satria Rikit, S.E.,Ak
    • Tempat/Tanggal Lahir : Aceh Tenggara, 28 September 1970
    • Jabatan : Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan
    • Pendidikan : S1 Akuntansi tahun 1996 (Univ. Sriwijaya)
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1998, dan sebagai Auditor Ahli pada Seksi Bengkulu pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2006 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Sekretariat Kalan pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
    ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
    • Nama : Awaluddin, S.H.
    • Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 24 November 1971
    • Jabatan : Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas
    • Pendidikan : S1 Hukum 1996
    • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1999, dan sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat III.B.1  AKN III tahun 2004 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu tahun 2008.
    • Sub Auditorat Bengkulu I

      Profil Sub Auditorat Bengkulu I
      Kepala Sub Auditorat Bengkulu I di jabat oleh Ade Iwan Ruswana, S.E.,M.M.,Ak. Beliau juga menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
      ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
      • Nama : Andriyono Soewadhi, S.E., M.Si
      • TTL : Semarang, 10 Oktober 1972
      • Jabatan : Kepala Seksi Bengkulu I A
      • Pendidikan : S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan tahun 2002 dan S2 tahun 2005
      • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 2000, dan sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat IV.B.2.1 AKN IV tahun 2008 dan menjabat sebagai Kepala Seksi Bengkulu I A pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
      ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
      • Nama : Farid Achmad, S.E., M.Si
      • TTL : Jakarta, 19 September 1970
      • Jabatan : Kepala Seksi Bengkulu I B
      • Pendidikan : S1 Akuntansi  1996 dan S2 pada UGM tahun 2005
      • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1997, dan sebagai Auditor Ahli pada Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara tahun 2007 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Seksi Bengkulu I B pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
      • Sub Auditorat Bengkulu II

        Profil Sub Auditorat Bengkulu II
        • Nama : Tumpal P. Sidabalok, S.E., M.M., Ak.
        • TTL : Pematang Siantar, 27 September 1969
        • Jabatan : Kepala Sub Auditorat II
        • Pendidikan : S1 Akuntansi tahun 1994, dan S2 pada UGM tahun 2001
        • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1996, pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Papua II pada Perwakilan VIII Jayapura  tahun 2004 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat Bengkulu II pada BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai tahun 2008.
        ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
        • Nama : Cipto Nugroho, S.E, M. Buss., Ak
        • TTL : Jakarta, 25 Januari 1978
        • Jabatan : Kepala Seksi Bengkulu II A
        • Pendidikan : S1 Akuntansi  1996 dan S2 Master Of Business tahun 2006
        • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1999, dan sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat AKN II  tahun 1999 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Seksi Bengkulu II A pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.
        ————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
        • Nama : Ahmad Baihaki, S.E., M.Si., Ak.
        • TTL : Trenggalek, 15 Oktober 1973
        • Jabatan : Kepala Seksi Bengkulu II B
        • Pendidikan : S1 Akuntansi  1999 dan S2  tahun 2005
        • Riwayat Jabatan : Memulai karier di BPK RI pada tahun 1994, dan sebagai Auditor Ahli pada Sub Auditorat  IV B.1 AKN IV tahun 2007 – 2008 dan menjabat sebagai Kepala Seksi Bengkulu II B pada BPK RI Perwakilan Provinsi  Bengkulu mulai tahun 2008.

Struktur Organisasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Ketua BPK RI No. 34/K/I-VIII.3/6/2007, tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Republik Indonesia dan Keputusan No. 39/K/I-VIII/7/2007, tanggal 13 Juli 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dinyatakan:
1. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah salah satu Unsur Pelaksana BPK, yang berada dibawah Auditama Keuangan Negara (AKN) V dan bertanggung jawab kepada Angbintama V.
2. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dipimpin oleh seorang Kepala.
Struktur organisasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu


Konferensi Pers Terkait Pemberitaan Media Massa Bengkulu


16/02/2011 – 07:42
Senin, 14 Februari 2011. Pada hari ini bertempat di ruang Pers Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diadakan konferensi pers terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang beredar di Provinsi Bengkulu. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu BPK RI Ade Iwan Ruswanayang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan HumasAwaluddin dan dihadiri oleh beberapa media yang ada di Bengkulu antara lain Radar Selatan, Antara, RRI, Rakyat Bengkulu, Bengkulu Ekspress, Radar Utara, Radar Patpetulai, Radar Bengkulu, dan RBTV.
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu di media massa yang cenderung tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kepala Perwakilan lalu menjelaskan kepada wartawan tentang tugas dan wewenang BPK RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Bab III Tugas dan Wewenang, pasal 7 yang menyebutkan bahwa (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya; (2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Bab IV Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut, pasal 21 yang menyatakan bahwa (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya; …(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3). Lalu dikuatkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan RI dan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 269/KB/I-XIII.2/10/2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi Bengkulu, pasal 8 yang menyebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti: (a) Hasil pemeriksaan BPK; (b) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; (c) Hasil pemantauan atas penyelesaian ganti rugi kerugian daerah; dan (d) Hasil evaluasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik.
Oleh sebab itu, menanggapi salah satu berita yang mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti temuan LHP, Kepala Perwakilan menekankan bahwa DPRD lah yang bertindak sebagai pemangku kepentingan dan merupakan representasi dari rakyat, serta yang seharusnya berperan aktif untuk bertanya kepada pemerintah mengenai sejauh mana mereka telah menindaklanjuti hasil temuan BPK baik dalam hal pengembalian kerugian negara, manajerial, dan administratif. BPK hanya memonitor sejauh mana tindak lanjut tersebut telah dilakukan, akan tetapi tidak diatur dalam mekanisme bahwa BPK dapat memanggil, memaksa, dan lain sebagainya, akan tetapi DPRD lah yang mempunyai kewenangan tersebut. Jadi, suatu kesalahan jika mengatakan BPK tidak tegas dalam menindaklanjuti hasil temuan, karena dalam MoU dan UU jelas mengatakan bahwa pemantauan tindak lanjut adalah kewenangan dan tugas DPRD. Dalam MoU dan UU juga menyatakan bahwa dalam hal DPRD tidak paham terhadap laporan BPK, maka DPRD dapat mengundang BPK. Lalu, hasil dari pertemuan tersebut baru kemudian disampaikan kepada auditee.

BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Sebagai Pilot Project Pengembangan e-Audit

14/02/2011 – 08:27
Jum’at, 11 Februari 2011. Sesuai mandat BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara (UU No.15/2006) terutama terkait kewenangan BPK untuk memperoleh data dan informasi, maka pimpinan BPK menetapkan kebijakan tahun 2009-2014 untuk mengembangkan system e-Audit BPK yang akan mendukung kegiatan pelaksanaan pemeriksaan BPK sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.
Konsep pengembangan system e-Audit ini telah mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah dimana dalam pertemuan antara presiden dengan ketua lembaga Negara/pimpinan Kementrian di Bogor tanggal 21 Januari 2010, telah dinyatakan oleh Presiden RI bahwa dengan tersedianya system e-Audit maka sejak dini sudah bisa dicek, ditelusuri, tracking apakah ada hal-hal yang tidak wajar dalam penggunaan ataupun pertanggungjawaban keuangan itu. Arah dari pengembangan system e-Audit ini akan menjadi suatu kerangka audit yang link and match dengan entitas pemeriksaan BPK-RI sehingga peran BPK akan semakin nyata sebagai pendorong/sinergi tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen dari pimpinan BPK dan ketua lembaga Negara/pimpinan Kementrian terhadap system e-Audit telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut diikuti dengan asesmen lingkungan komputerisasi entitas pemeriksaan untuk dapat mendukung pengembangan system e-Audit BPK.
Oleh sebab itu berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal No. 46/ND/X/01/2011 perihal penyampaian dokumen IT Asesmen dan terpilihnya BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai salah satu pilot project dalam pengembangan system e-Audit, maka Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Ade Iwan Ruswana mengambil langkah cepat dengan melakukan mapping dengan seluruh entitas di Provinsi Bengkulu. Dari 11 entitas terdapat 4 entitas yang telah menggunakan Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah) dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan dianggap lebih mudah untuk melakukan link and match kedepannya. Entitas tersebut antara lain adalah Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, dan Mukomuko. Upayalink and match dan mapping dilakukan dengan mengundang entitas tersebut untuk melakukan diskusi terkait e-Audit dengan Kepala Perwakilan, staf TI, dan Subbag Hukum Humas. Diskusi tersebut dilaksanakan tanggal 11 Februari 2011 bertempat di ruang rapat Kalan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pengembangan system e-Audit ini diharapkan nantinya BPK dapat melakukan link and match serta memonitor secara langsung :
Simda Keuangan :
  1. Pendapatan yang diterima SKPD berdasarkan STS (Surat Tanda Setoran)
  2. Pengeluaran belanja tiap SKPD
  3. Anggaran pendapatan dan belanja yang telah disahkan
  4. Realisasi pencairan kas berdasarkan register SP2D
  5. Penerimaan pajak dari pihak ketiga
  6. Penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
  7. Penyetoran pajak (PPN, PPH) ke pemerintah pusat
  8. SP2D yang batal dicairkan
Simda Aset :
  1. Daftar asset yang dimiliki SKPD
  2. Penerimaan, penyimpanan, dan pemanfaatan asset
  3. Nilai asset per SKPD
  4. Penghapusan aset
  5. Penambahan aset
  6. Aset yang berasal dari hibah atau bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi