Dewan Perwakilan Rakyat akan segera memanggil Citibank terkait dengan kejahatan perbankan. Pertama, soal kasus pembobolan senilai Rp 90 miliar oleh mantan Relationship ManagerCitiogold Inong Malinda. Kedua, ihwal tewasnya nasabah Irzen Octa, 50 tahun, yang diduga dihabisi penagih utang suruhan Citibank.
"Saya sudah bicara dengan pimpinan. Teman-teman pimpinan setuju mengundang Gubernur BI, direksi Citibank, dan Kapolri. Kami harapkan, Dirut Citibank Indonesia datang," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis saat dihubungi Tempo, hari ini (3/4). Rencananya, pertemuan ini akan digelar pada Selasa malam mendatang.
Menurut Harry, DPR akan mengejar poin perlindungan nasabah, khususnya di Citibank. "Perlindungan nasabah bukan hanya privasi, tapi juga kenyamanan, jauh dari keresahan dan sebagainya," kata Harry. Kasus Malinda dan penagih utang hanya dua contoh kasus saja.
Harry menegaskan pertemuan itu akan menelaah sampai sejauh mana terjadi pelanggaran sistemik. "Kalau itu terjadi, saya termasuk yang mendorong izin Citibank dicabut. Biar menjadi pelajaran bagi bank-bank yang lain," katanya.
DPR juga akan melihat sejauh mana aturan perbankan yang dibuat Bank Indonesia diterapkan Citibank. Jika peraturan perlindungan nasabah tidak diaplikasikan dengan semestinya, Harry menilai ada kelalaian pengawasan oleh Bank Indonesia.TEMPO Interaktif,