Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengindikasikan pembebasan bersyarat terpidana Artalyta Suryani alias Ayin besok (Kamis, 27/1/2011). Di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011), Patrialis mengatakan sebagai menteri, dirinya menurut pada hasil kajian yang sudah dilakukan Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono.
"Tentu saya hormati hasil penelaahan yang dilakukan oleh dirjen karena masalah teknis ada pada mereka. Saya enggak mungkin lakukan kajian sampai ujung-ujung perkara. Kalau dirjen sudah yakin itu bener, perhitungan enggak salah dan bisa dipertanggungjawabkan, saya enggak mungkin enggak setuju," katanya.
Patrialis mengatakan, tak ada alasan baginya untuk menolak jika analisa dirjen secara hukum sudah benar dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Menkumham, pertimbangan yang diberikan dan kemudian telah dipresentasikan oleh dirjen kepadanya pun sudah memenuhi persyaratan hukum yang ada.
"Saya kira memang (bebas). Saya kira kalau Pak Dirjennya tidak keberatan ya bebas. Ya begitulah," tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menegaskan kajian yuridis dari kementerian menunjukkan sudah saatnya Ayin bebas bersyarat setelah ditahan selama satu tahun. "Dari aspek yuridis, tidak ada alasan tidak bisa diberikan. Gitu. Sudah sembilan bulan berkelakuan baik kalau dihitung mundur. Ini malah sudah lebih satu tahun," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar