Jumat, 18 Februari 2011

BC Medan Segel 25 Tempat Hiburan


Jumat, 18 Februari 2011 18:17 WIB

Medan,.

Bea Cukai Medan menyegel 25 tempat usaha hiburan malam dan karaoke yang menjual minuman keras beralkohol diatas 5 persen. Penyegelan tersebut merupakan tindakan awal dari diberlakukannya peraturan baru soal cukai alkohol.

Pihak Bea Cukai Medan sejak kemarin telah melakukan sosialisasi peraturan baru Bea Cukai.

Peraturan tersebut menetapkan setiap perusahaan penjual minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen harus memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan pihak Bea Cukai.

Namun dalam pertemuan sosialisasi ini para pengusaha tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol mengaku tidak puas karena Bea Cukai hanya melakukan sosialisasi tanpa memberitahukan cara dan tempat pengurusan izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar