1.Parpol di rampingkan cukup 5(lima)saja.
2.Pilpresdan Pemilukada Langsung di hapus,sbb:
a.pemborosan uang negara
b.kurang sejalan dengan sila ke 4 yaitu Perwakilan
c.Kurang sejalan dengan sistem Mandataris MPR
d.Sering terjadi kerusuhan dan lain-lain
3.Undang-Undang Otonomi Daerah agar ditinjau Ulang,kewenangan cukup batas Provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar