Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan melakukan lobi terhadap fraksi-fraksi menjalang rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan pembahasan usulan hak angket pajak, pada Selasa (22/2).
"Fraksi Partai Demokrat akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi lain di DPR. Mudah-mudahan dalam waktu satu malam ada hidayah yang mengubah sikap fraksi-fraksi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Saan Mustofa, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan mengingatkan fraksi-fraksi lain untuk menyikapi usul hak angket pajak secara proporsional, jangan menyikapinya secara emosional.
Fraksi-fraksi di DPR RI, kata dia, hendaknya mencermati lagi persoalan pajak sebelum mengambil sikap pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/2).
Saan Mustofa menegaskan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak mendukung usul hak angket pajak bukan karena takut atau karena ingin melindungi perusahaan pengemplang pajak, tapi karena landasan hukum yang menjadi acuan usul hak angket tidak jelas.
Menurut dia, dalam hal penerimaan pajak oleh negara tidak ada kebijakan yang dilanggar oleh pemerintah, padahal substansi hak angket di DPR RI adalah untuk mengungkap jika pelanggaran kebijakan. "Usulan hak angket itu harus jelas duduk persoalannya," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Saan Mustofa menambahkan, beberapa fraksi yang yang menyatakan Partai Demokrat takut terhadap usulan hak angket pajak karena diduga ada pengurus Partai Demokrat yang terlibat kasus pajak.
Dia menegaskan, kalau memang ada pihak yang terlibat kasus pajak silakan laporkan berwajib untuk diproses.
Sementara itu, Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat, Muhammad Ikhsan Modjo menambahkan, penerimaan pajak oleh negara dalam lima tahun terakhir mengalami banyak kemajuan.
Menurut dia, reformasi perpajakan telah menghasilkan kenaikan penerimaan pajak lebih dari tiga kali lipat yakni Rp280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp743,3 triliun," kata pada 2010.
DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pembahasan usul hak angket pajak, apakah bisa disetujui atau tidak sebagai hak angket pajak.
Berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI, usul hak angket dapat disetujui jika dudukuing oleh 50 persen plus satu anggota DPR RI dari total anggota sebanyak 560 orang.
"Fraksi Partai Demokrat akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi lain di DPR. Mudah-mudahan dalam waktu satu malam ada hidayah yang mengubah sikap fraksi-fraksi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Saan Mustofa, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan mengingatkan fraksi-fraksi lain untuk menyikapi usul hak angket pajak secara proporsional, jangan menyikapinya secara emosional.
Fraksi-fraksi di DPR RI, kata dia, hendaknya mencermati lagi persoalan pajak sebelum mengambil sikap pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/2).
Saan Mustofa menegaskan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak mendukung usul hak angket pajak bukan karena takut atau karena ingin melindungi perusahaan pengemplang pajak, tapi karena landasan hukum yang menjadi acuan usul hak angket tidak jelas.
Menurut dia, dalam hal penerimaan pajak oleh negara tidak ada kebijakan yang dilanggar oleh pemerintah, padahal substansi hak angket di DPR RI adalah untuk mengungkap jika pelanggaran kebijakan. "Usulan hak angket itu harus jelas duduk persoalannya," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Saan Mustofa menambahkan, beberapa fraksi yang yang menyatakan Partai Demokrat takut terhadap usulan hak angket pajak karena diduga ada pengurus Partai Demokrat yang terlibat kasus pajak.
Dia menegaskan, kalau memang ada pihak yang terlibat kasus pajak silakan laporkan berwajib untuk diproses.
Sementara itu, Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat, Muhammad Ikhsan Modjo menambahkan, penerimaan pajak oleh negara dalam lima tahun terakhir mengalami banyak kemajuan.
Menurut dia, reformasi perpajakan telah menghasilkan kenaikan penerimaan pajak lebih dari tiga kali lipat yakni Rp280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp743,3 triliun," kata pada 2010.
DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pembahasan usul hak angket pajak, apakah bisa disetujui atau tidak sebagai hak angket pajak.
Berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI, usul hak angket dapat disetujui jika dudukuing oleh 50 persen plus satu anggota DPR RI dari total anggota sebanyak 560 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar