Kepolisian RI saat ini sudah menahan enam tersangka terkait kasus kekerasan dan penyerangan yang dialami Pondok Pesantren Yayasan Pesantren Islam di Pasuruan pada hari Selasa (8/2).
"Polri sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dengan 33 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Para tersangka yang ditahan adalah kelompok dari warga sekitar dan motifnya masih perlu diungkap, ujarnya. YAPI adalah salah satu dari yayasan yang dibawah Ahlul Bait Indonesia.
Ketua Ahlul Bait, Hasan Alaydrus telah menyebut provokator dan menghasut massa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap YAPI bernama Thohir Alkaf. "Saya belum melihat apakah nama itu ada di daftar yang ditahan," kata Boy.
Hasan mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa data diantaranya rekaman CCTV, rekaman dari telepon seluler, bendera dan bambu yang dibawa penyerang dan kartu tanda penduduk yang jatuh saat penyerang mau kabur. Selain itu, Polri juga masih melakukan pendekatan antartokoh agama yang difasilitasi pejabat Muspida.
Ada delapan korban akibat penyerangan di YAPI yakni Muhammad Abufadl Abbas Baragbah, Ahmad Miqdad al Hadar, Ali Reza, Abu Bakar Alaydrus, Muchdar, Misbah, Sya`roni dan Shoir. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar