Kamis, 17 Februari 2011 21:33 WIB
Foto : Wakil Ketua KPK Haryono Umar--MI/Susanto/ip
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada masalah siapa pun yang melakukan audit forensik terkait dengan kasus Bank Century bukan dilakukan KPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, tidak masalah apakah audit forensik dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor akuntan publik (KAP).
"Yang mana saja, yang penting kan hasilnya. Baik BPK maupun KAP dua-duanya memiliki kemampuan untuk itu," ungkap Haryono ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan semua lembaga audit baik itu pemerintah maupun yang biasa disebut akuntan publik nasional maupun internasional bisa melakukan. Keputusannya tinggal melihat dari otoritas aja maunya yang mana.
"Apakah cukup dengan BPK sesuai dengan aturan undang-undang karena BPK mengatakan (menurut) undang-undang (BPK) satu-satunya lembaga auditor tanpa perlu ditenderkan. Itu semua pilihan silakan saja, kita tidak masuk ke sana. Yang penting hasilnya dan itu bisa dimanfaatkan untuk memperjelas kasusnya," jelasnya.
Ia menyebutkan keputusan pengadaan audit forensik ini berada di tangan DPR. Karena itulah, menurutnya, biar DPR yang menentukan audit forensik tersebut dilakukan oleh BPK atau KAP.
"Kalau audit perusahaan itu yang meminta perusahaan, kalau audit forensik Century ini DPR yang menentukan," ujarnya. (ED/OL-11)
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, tidak masalah apakah audit forensik dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor akuntan publik (KAP).
"Yang mana saja, yang penting kan hasilnya. Baik BPK maupun KAP dua-duanya memiliki kemampuan untuk itu," ungkap Haryono ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan semua lembaga audit baik itu pemerintah maupun yang biasa disebut akuntan publik nasional maupun internasional bisa melakukan. Keputusannya tinggal melihat dari otoritas aja maunya yang mana.
"Apakah cukup dengan BPK sesuai dengan aturan undang-undang karena BPK mengatakan (menurut) undang-undang (BPK) satu-satunya lembaga auditor tanpa perlu ditenderkan. Itu semua pilihan silakan saja, kita tidak masuk ke sana. Yang penting hasilnya dan itu bisa dimanfaatkan untuk memperjelas kasusnya," jelasnya.
Ia menyebutkan keputusan pengadaan audit forensik ini berada di tangan DPR. Karena itulah, menurutnya, biar DPR yang menentukan audit forensik tersebut dilakukan oleh BPK atau KAP.
"Kalau audit perusahaan itu yang meminta perusahaan, kalau audit forensik Century ini DPR yang menentukan," ujarnya. (ED/OL-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar