Minggu, 13 Maret 2011 07:46 WIB
Foto : Chozin Chumaidy--MI/Susanto/sa
PALANGKARAYA-Jajaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada pemerintah pusat agar segera membubarkan aliran agama Ahmadiyah yang dianggap telah merusak ajaran Islam.
"Kami mengharapkan pemerintah bisa secepatnya mengambil tindakan untuk membubarkan Ahmadiyah, agar tidak merusak ajaran agama Islam," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Chozin Chumaidy di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/3).
Menurutnya, salah satu kesalahan terbesar dari Ahmadiyah di dalam Islam adalah mengakui nabi sendiri dan menyusun kitab suci sendiri yang ajarannya menyalahi aturan pada agama Islam. Pihaknya khawatir apabila pemerintah tidak secepatnya mengambil tindakan tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, maka dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
"Kami khawatir masyarakat Islam merasa tersinggung dengan ajaran Ahmadiyah sehingga bisa menimbulkan perselisihan yang cukup besar. Jadi, pemerintah harus bisa memperhitungkan hal tersebut," ungkapnya.
PPP juga dengan tegas telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang, karena melanggar Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
"Intinya, aliran Ahmadiyah dalam waktu dekat harus dibubarkan. Apapun dan bagaimana pun cara pemerintah membubarkannya," tegasnya.
"Kami mengharapkan pemerintah bisa secepatnya mengambil tindakan untuk membubarkan Ahmadiyah, agar tidak merusak ajaran agama Islam," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Chozin Chumaidy di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/3).
Menurutnya, salah satu kesalahan terbesar dari Ahmadiyah di dalam Islam adalah mengakui nabi sendiri dan menyusun kitab suci sendiri yang ajarannya menyalahi aturan pada agama Islam. Pihaknya khawatir apabila pemerintah tidak secepatnya mengambil tindakan tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, maka dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
"Kami khawatir masyarakat Islam merasa tersinggung dengan ajaran Ahmadiyah sehingga bisa menimbulkan perselisihan yang cukup besar. Jadi, pemerintah harus bisa memperhitungkan hal tersebut," ungkapnya.
PPP juga dengan tegas telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang, karena melanggar Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
"Intinya, aliran Ahmadiyah dalam waktu dekat harus dibubarkan. Apapun dan bagaimana pun cara pemerintah membubarkannya," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar