Rabu, 9 Februari 2011 23:33 WIB
Jakarta,
Aparat keamanan di daerah diminta mengambil langkah tegas dalam menangani kerusuhan seperti yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung. Tindakan dilakukan secara terukur agar tidak jatuh korban. Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam paparan hasil Rapat Koordinasi Komisi VIII di Jakarta, Rabu (9/2).
Pemerintah akan memberlakukan tindakan preventif. Pemerintah akan mengerahkan TNI serta badan intelejen negara karena seluruh aparat keamanan berhak menolong warganya yang terancam.
Terkait kelompok orang yang melakukan tindakan kekerasan, lanjut Djoko, segera dilakukan proses hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 yang memaktubkan bahwa organisasi atau kelompok yang melakukan tindakan pelanggaran atau anarkis akan diberlakukan tindakan hukum.
Aparat keamanan di daerah diminta mengambil langkah tegas dalam menangani kerusuhan seperti yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung. Tindakan dilakukan secara terukur agar tidak jatuh korban. Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam paparan hasil Rapat Koordinasi Komisi VIII di Jakarta, Rabu (9/2).
Pemerintah akan memberlakukan tindakan preventif. Pemerintah akan mengerahkan TNI serta badan intelejen negara karena seluruh aparat keamanan berhak menolong warganya yang terancam.
Terkait kelompok orang yang melakukan tindakan kekerasan, lanjut Djoko, segera dilakukan proses hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 yang memaktubkan bahwa organisasi atau kelompok yang melakukan tindakan pelanggaran atau anarkis akan diberlakukan tindakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar