Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi III untuk segera menyusun draft Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Komisi III menyatakan RUU KPK belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Setelah kekecewaan terhadap KPK yang berujung penundaan sejumlah agenda rapat antara keduanya selama masa sidang kali ini, Komisi III menyatakan akan lebih memprioritaskan RUU lembaga hukum konvensional ketimbang mengurus RUU KPK.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, meminta Komisi III DPR menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, melalui surat bernomor: PW01/0054/DPR-RI/1/2001 yang ditujukan kepda Pimpinan Komisi III.
Priyo mengatakan, DPR ingin merombak wewenang lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak ada aparat penegak hukum yang super power, sehingga melemahkan pihak lain. Surat yang dibuat berdasarkan Keputusan DPR RI nomor : 02B/DPR-RI/II/2010-2011 tentang Program Legislasi Nasional 2011 itu pun berisi permintaan kepada Komisi III untuk menyusun naskah akademik.
Surat yang ditandatangani Priyo pada 24 Januari 2011 tersebut bertentangan dengan keinginan Komisi III. Hubungan tak harmonis antara Komisi III dengan KPK belakangan ini menyebabkan RUU KPK belum diprioritaskan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva KUsuma Sundari mengatakan, Komisi III belum memprioritaskan RUU KPK pada tahun ini. Dia pun menambahkan, Komisi III saat ini akan lebih fokus menyusun RUU untuk penguatan lembaga hukum konvensional seperti RUU MA, KY, dan Kejaksaan Agung.
Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, menilai revisi UU KPK tersebut tak memiliki nilai urgensi. Adnan malah khawatir bahwa usaha tersebut merupakan bentuk pemangkasan kewenangan yang akan melemahkan KPK. Menurutnya, revisi UU bukan jawaban untuk mengatasi kinerja KPK yang dinilai buruk oleh DPR.
"Parameter pengukuran kinerja itu pun harus gamblang. Toh DPR selama ini tidak pernah segamblang itu kalau menyoroti kinerja lembaga lain, misalnya Kejaksaan Agung. Justru kami curiga ada muatan politis yang mengawali gagasan ini," ujar Adnan, Minggu (20/3).
Rencana untuk menyusun RUU KPK menurutnya muncul setelah KPK menangani kasus yang melibat sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar