RMOL. Hanya Partai Keadilan Sejahtera yang belum menandatangai kontrak koalisi yang diperbaharui. Padahal, lima anggota koalisi lain sudah menandatangani dan menyerahkan kembali draf kontrak itu.
Kepada Rakyat Merdeka Online, Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim beralasan, pihaknya bukan tidak mau untuk segera menandatangani kontrak baru tersebut. Namun, DPP PKS tidak berwenang untuk menandatangi ataupun menolak kontrak baru tersebut.
“Semua bentuk perubahan atau penambahan poin dalam kontrak koalisi itu harus diputuskan oleh Majelis Syuro. Sebab, dalam kontrak awal juga yang tandatanganinya adalah Majelis Syuro,” katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu malam (10/4).
Dia menjelaskan, dalam PKS, pemegang kepemimpinan tertinggi adalah Majelis Syuro. Sementara, DPP hanyalah sebagai pelaksana tugas.
“Apapun yang diputuskan Majelis Syuko, kita harus tunduk,” tukasnya.
Soal kontrak baru tersebut, Hakim mengaku dirinya pernah mendengar bahwa kontrak baru tersebut sudah diterima Majelis Syuro. Biasanya, Majelis Syuro PKS tidak sekonyong-konyong menerima sesuatu yang cukup penting. Kontrak tersebut harus dibahas dalam rapat Majelis Syuro yang beranggotakan 99 orang. Rapat itu, lanjut Hakim, biasanya dilakukan dua kali dalam setahun.
“Tapi, untuk hal seperti ini biasanya dilakukan rapat khusus. Soal sudah atau belum rapat itu, saya tidak tahu karena saya bukan anggota Majelis Syuro. Coba tanyakan saja sama Ketua Majelis Syuro (Ustadz Hilmi Aminuddin),” tandasnya. [wid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar