Dengan Struktur seperti ini menurut hemat saya ada beberapa pertanyaan sebagai sumbang saran rakyat kecil :
1. UUD 1945 kenapa harus dimasukan dalam struktur ?sedangkan UUD 1945 adalah suatu Dasar Hukun
Tertinggi di Republik Indonesia,dalam arti sebagai pedoman seluruh peraturan perundang-undangan di
negara RI,tapi UUD 1945 bukan wadah kumpulan orang seorang.
2. Dimana letak kedaulatan tertinggi pada Rakyat yang di wakilkan pada MPR-RI,seharusnya MPR-RI
berada di paling atas.sebab MPR adalah lembaga teringgi.
3. Secara Presidensial ,seharusnya Presiden adalah Mandataris MPR-RI ,posisi di bawah MPR-RI garis
menurun .
4. selanjutnya lembaga tinggi negara lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar