Sidang vonis Nazriel Irham alias Ariel di Pengadilan Negeri Bandung sempat berlangsung ricuh, Senin (31/1). Seusai pembacaan sidang, kelompok yang kontra Ariel melakukan pemblokiran di semua pintu keluar pengadilan.
Upaya untuk menghalangi keluarnya para penggemar Ariel yang berada di dalam ruang sidang ini pun berujung ricuh. Kelompok yang pro dan kontra Ariel sempat terlibat baku pukul. Untungnya, personil kepolisian segera datang dan melerasi situasi. Pihak keamaan sendiri telah mengamanakan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Sebanyak 1.000 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Ariel ini. Setidaknya ada 5.000-10 ribu orang dari kelompok massa juga turut hadir untuk berdemo dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ariel.
Ariel sendiri divonis 3 tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan penjara. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan dalam membuat dan menyebarluaskan video asusilanya. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar