Senin, 07 Februari 2011

DPR Diminta Lanjutkan Panja Wisma Antara


Senin, 7 Februari 2011 12:34 WIB

Wisma Antara
(Foto: Antara)
Jakarta,
Pimpinan Perum LKBN ANTARA berharap DPR RI melanjutkan Panitia Kerja (Panja) tentang Wisma ANTARA yang pernah dibentuk hingga dua kali oleh Komisi I DPR pada periode lalu. Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dengan Perum LKBN ANTARA di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/2), Direksi dan Dewan Pengawas ANTARA menjelaskan bahwa kantor berita itu akan menempuh dua upaya, hukum dan non hukum guna mendapatkan kembali status kepemilikan Wisma ANTARA

Untuk upaya hukum, manajemen ANTARA meminta pendapat hukum pada penasehat hukum independen. Ada arahan dari Sesmeneg BUMN cq Biro Hukum untuk menempuh jalur hukum guna memperolehan status kepemilikan tersebut, namun `bola` masih ada di Biro Hukum Kemeneg BUMN.
Sedangkan jalur non hukum diupayakan dengan sejumlah cara, di antaranya, mengadakan pertemuan persuasif dengan anak-anak pendiri ANTARA dan pendiri PT AKUE yang menguasai 20 persen saham Wisma ANTARA. Selain itu, manajemen ANTARA juga telah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal agar perpanjangan Ijin Usaha Tetap kepada PT. ANPA International yang habis pada tahun 2012 tidak diperpanjang kembali.

Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin itu, sejumlah anggota DPR, yakni Roy Suryo (FPD), Susi Ningtyas (Hanura) dan Teguh Juwarno (FPAN) secara khusus mempertanyakan perkembangan terakhir penyelesaian kasus Wisma ANTARA. "Kami ingin mendengar bagaimana perkembangan status Wisma ANTARA itu sekarang," ujar Ningtyas.

Sedangkan Roy Suryo mengatakan bahwa selain aset gedung berlantai 20 di Jalan Merdeka Selatan itu, ANTARA juga mempunyai aset gedung Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA) di Pasar Baru. "Bagaimana pula status gedung GFJA itu," ujar Roy.

Sedangkan Teguh menyatakan bahwa di DPR tidak ada panja yang sifatnya "carry over". Artinya, tidak ada panja yang telah dibentuk DPR periode sebelumnya lalu dilimpahkan kepada anggota DPR periode berikutnya karena tugas mereka belum selesai.

Selain mendesak penyelesaian status Wisma ANTARA secara politik melalui Komisi I DPR, Dirut Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf juga memaparkan bahwa saat ini 40 persen pendapatan ANTARA berasal dari "public service obligation" (PSO) yang dikucurkan pemerintah. "Karenanya, ANTARA siap menjalankan fungsi sebagai `public relation` negara," ujarnya.

Dia menyatakan, ANTARA siap membangun sinergi dengan RRI dan TVRI dan untuk itu, juga dibutuhkan dukungan politik dari kalangan DPR RI.

Sebelumnya Komisi I DPR RI telah membentuk Panja kasus Wisma ANTARA sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum LKBN ANTARA dengan Komisi I DPR pada Maret 2008. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar