Kasus penyerangan yang terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten menyita perhatian banyak kalangan.
Terkait itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak untuk menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal itu sempat disinggung oleh Presiden dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin, (7/2), jelas Menko Kesra Agung Laksono.
Agung yang mendampingi Presiden dalam pertemuan itu mengatakan Kasus Cikeusik di Banten pada Minggu 6 Februari 2011 sempat dibahas oleh Presiden dan pimpinan lembaga negara yang hadir.
"Tadi disinggung oleh Presiden bahwa kita kembali pada apa yang disepakati dalam SKB," ujarnya.
Sedangkan tindak lanjut penyerangan yang berujung pada tewasnya tiga warga dan enam lainnya luka-luka itu, kata Agung, sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pada dasarnya, menurut dia, semua pihak harus menghormati kehidupan masyarakat dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau agar kejadian serupa jangan sampai terulang.
Karena itu, lanjut dia, penyelesaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 itu harus melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
SKB terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 yang intinya memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan segala kegiatan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Meski demikian, SKB tersebut tidak melarang keberadaan penganut Ahmadiyah di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengeluarkan kecaman terhadap aksi kekerasan yang terjadi di Provinsi Banten pada Minggu 6 Februari 2011 tersebut. (Ant)
Terkait itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak untuk menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal itu sempat disinggung oleh Presiden dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin, (7/2), jelas Menko Kesra Agung Laksono.
Agung yang mendampingi Presiden dalam pertemuan itu mengatakan Kasus Cikeusik di Banten pada Minggu 6 Februari 2011 sempat dibahas oleh Presiden dan pimpinan lembaga negara yang hadir.
"Tadi disinggung oleh Presiden bahwa kita kembali pada apa yang disepakati dalam SKB," ujarnya.
Sedangkan tindak lanjut penyerangan yang berujung pada tewasnya tiga warga dan enam lainnya luka-luka itu, kata Agung, sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pada dasarnya, menurut dia, semua pihak harus menghormati kehidupan masyarakat dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau agar kejadian serupa jangan sampai terulang.
Karena itu, lanjut dia, penyelesaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 itu harus melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
SKB terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 yang intinya memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan segala kegiatan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Meski demikian, SKB tersebut tidak melarang keberadaan penganut Ahmadiyah di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengeluarkan kecaman terhadap aksi kekerasan yang terjadi di Provinsi Banten pada Minggu 6 Februari 2011 tersebut. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar