Jumat, 11 Februari 2011

Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan Sabtu, 12 Februari 2011


 13:41 WIB


Anggota reserse kriminal Kepolisian Sektor Semarang Tengah menembak kaki kanan seorang tersangka pelaku pembunuhan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Prayitno, di Semarang, Sabtu, mengatakan, tersangka bernama Irwansyah (28) warga Kampung Panyilekan, Kecamatan Cibiru, Bandung Selatan, itu ditangkap dalam waktu tiga jam setelah melakukan pembunuhan di Ruko Pemuda sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka menimpakan batu seberat 30 kilogram lebih ke kepala korban, Irfan Setiabudi (17), warga Jalan Malang Purwodinatan, Semarang, saat sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Ia mengatakan setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, kata dia anggota reskrim kemudian disebar ke Stasiun Poncol Semarang, karena ada informasi tersangka pelaku bersembunyi di tempat itu.

Dalam proses pencarian, tersangka memang berada di sekitar Stasiun Poncol, namun langsung kabur, dan berhasil ditangkap di Jalan Abimanyu VI, setelah sempat terjadi kejar-kejaran. "Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri lagi setelah ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban yang berprofesi sebagai pengamen karena dendam. "Saya pernah dikeroyok korban dan teman-temannya sekitar satu bulan lalu karena merampas telepon seluler," kata tersangka sambil memegangi kaki kanannya yang ditembak petugas.

Tersangka yang diduga sering melakukan tindak kejahatan terhadap penumpang kereta api itu, juga mengaku dijanjikan uang Rp50 ribu oleh rekannya berinisial UJ jika bersedia membunuh korban.

Tersangka dan UJ yang masih dalam pencarian polisi diduga telah merencanakan pembunuhan sadis terhadap korban. Barang bukti yang diamankan polisi dari TKP adalah batu berukuran besar, serta dua karung yang berlumuran darah.

Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menyebutkan bahwa korban tewas karena luka hantaman benda tumpul di bagian kepala.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar