Jumat, 11 Februari 2011

STABILITAS NASIONAL



1. Parpol di rampingkan cukup 5(lima)saja.
2. Pilpresdan Pemilukada Langsung di hapus,sbb:
    
a.pemborosan uang negara
       b.kurang sejalan dengan sila ke 4 yaitu Perwakilan
       c.Kurang sejalan dengan sistem Mandataris MPR
       d.Sering terjadi kerusuhan dan lain-lain
3.Undang-Undang Otonomi Daerah agar ditinjau   

   Ulang,kewenangan cukup batas Provinsi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar