Jumat, 11 Februari 2011

Panda Nababan Laporkan Dudhie Murod ke Polisi


Jumat, 11 Februari 2011 14:41 WIB

Panda Nababan
Jakarta,
Tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan melaporkan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Dudhie Makmun Murod ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik dan fitnah. "Kuasa hukum Panda Nababan secara resmi melaporkan Dudhie atas keterangan di persidangan," kata pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat (11/2).

Juniver menuturkan, kliennya melaporkan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie yang memfitnah Panda sebagai orang yang menyuruh bertemu Arie Malangjudo untuk mengambil cek perjalanan senilai Rp9,8 miliar. Juniver menyebutkan Dudhie juga bersaksi cek perjalanan tersebut merupakan uang titipan Nun Nurbaeti untuk sejumlah anggota Komisi IX agar memilihi Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) periode 2004. "Pernyataan Dudhie yang mengkaitkan Panda dengan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," ujar Juniver.

Sementara itu, pengacara hukum Panda lainnya, Patra M. Zein, menuturkan, kesaksian Dudhie itu, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Patra juga mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan Panda dengan pihak terlapor Dudhie itu.

Saat ini, Dudhie berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Sama halnya juga Panda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panda menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Jumat (28/2). Bahkan penyidik KPK menahan sebanyak 25 anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 terkait kasus penerimaan cek perjalanan saat pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom pada 2004 silam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar