OLEH:
S L A M E T , SIP
KABUPATEN SELUMA.BENGKULU
MOTTO
STABILITAS NASIONAL
1. PARTAI POLITIK DIRAMPINGKAN CUKUP 5 (LIMA ) SAJA.HAL
TERSEBUT GUNA MENYATUKAN TITIK SIMPUL DARI BERBAGAI
TOKOH DALAM SATU VISI DAN MISI.
2 .PILPRES DAN PEMILUKADA SECARA LANGSUNG DI HAPUS,SEBAB :
2.1. PEMBOROSAN UANG NEGARA
2.2.KURANG SEJALAN DENGAN SILA KE-4 ( PERWAKILAN )
2.3.KURANG SEJALAN DENGAN SISTEM MANDATARIS MPR
2.4.SERING TIMBUL KERIBUTAN ANTAR RAKYAT YANG SEBENARNYA BUKAN
PELAKU POLITIK
2. UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH AGAR DI TINJAU ULANG,DALAM KAJIAN BIROKRASI KEWENANGAN CUKUP BATAS PROVINSI.
Manusia pada dasarnya selain memiliki Instinet ( Naluri ) ,manusia juga memiliki rasa,cipta dan karsa. Yang mana dalam pemenuhan kesejahteraan sosial dalam berbagai literatur Kesejahteraan Sosial dapat di artikan : Sebagai kegiatan-kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dari segi sosial melalui pemberian bantuan kepada orang untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan di dalam beberapa bidang seperti kehidupan keluarga dan anak, kesehatan ,penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial. Pelayanan kesejahteraan sosial memberikan perhatian utama terhadap individu, kelompok, komunitas dan kesatuan penduduk yang lebih luas ; pelayanan ini mencakup pemeliharaan atau perawatan ,penyembuhan dan pencegahan.( Arthur Dunham,Comunity welfare Organization.1965 ).
Sementara hal tersebut berkaitan erat dengan adanya Pembangunan Sosial yang menjadi sebuah pengertian dasar Pembangunan dan Perkembangan.
Pembangunan merupakan gambaran suatu perubahan yang bersifat di rencanakan dan di eplementasikan dalam suatu tahap atau taraf dalam pertumbuhan, kemajuan dan perkembangan dari sebab akibat yang terencana sedangkan Perkembangan hanya bersifat perubahan secara alami saja.
Dalam suatu langkah upaya bersifat pemberdayaan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Sosial harus di buktikan dalam bentuk Pekerjaan Sosial.
Bertitik – tolak pada peningkatan kesejahteraan sosial baik secara umum ataupun khusus dalam pemenuhan kebutuhan ,sehingga terlepas dari kemiskinan,putus sekolah ,kesehatan yang buruk dan lain-lain perlu adanya keterkaitan hubungan dan berkesinambungan antara Pemenuhan Kesejahteraan Sosial,Pembangunan Sosial dan Pekerjaan Sosial secara serasi.
Sebab suatu tingkat ketergantunagan seseorang akan suatu kekurangan pemenuhan kebutuhan tidak akan terlepas dari suatu tatanan Pembangunan Sosial yang bersifat terencana dalam mewujudkan suatu perubahan sosial ,dan hal ini diperlukan adanya Pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Oleh sebab itu di Indonesia tatanan sosial tersebut telah diatur sebagai-mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 ,tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Maka dalam fungsi Kesejahteraan Sosial harus memperhatikan hal-hal sebagai-berikut :
- Tujuan pencapaian kesejahteraan sosial
- System maintenance
- System Control
- System Change
Dalam perjalanan langkah dan upaya dalam percepatan pembangunan guna pemenuhan kebutuhan manusia secara keseluruhan khususnya di Indonesia ,hingga saat ini masih banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dan belum dapat diselesaikan .
Untuk saat ini baru bersifat mengurangi tingkat permasalahan yang ada.
Permasalahan tersebut antara – lain :
- Kebutuhan masyarakat akan kekurangan perekonomian masih dominan
- Kebutuhan masyarakat untuk hidup aman dan tentram masih belum sepenuhnya terjamin,terbukti masih banyaknya demonstrasi dan tindakan anarkhis di mana-mana
- Kebutuhan masyarakat akan suatu lapangan pekerjaan masih belum dapat di atasi tebukti masih banyaknya tingkat pengangguran
- Kebutuhan masyarakat untuk di hargai masih kacau,sebab mayoritas masih mementingkan ego pribadi dan tidak menghormati pendapat dan sikap orang lain.
Dalam upaya pemecahan masalah sebagaimana tersebut diatas ,peran Pemerintah sangat menentukan .Sebab Pemerintah mempunyai peranan dan tanggung – jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengolah sumber-daya sehingga dapat menjamin kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Untuk itu kami sedikit sumbang-sih pemikiran guna pemecahan masalah diatas.
- Pemerintah harus segera meningkatkan sarana infra-struktur dan mengalokasikan pembiayaan pada skala prioritas untuk kebutuhan masyarakat,dengan perbandingan pendanaan 30 : 70, dalam penjelasan 30 % untuk Administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan 70 % untuk infrastruktur dan peningkatan perekonomian.
- Pemerintah harus segera mengembalikan STABILITAS NASIONAL dengan meningkatan jalinan kerja-sama antar aparat penegak hukum dan keamanan ,tidak mementingkan korp masing-masing satuan dan segera merampingkan jumlah partai yang terlalu banyak dalam gabungan prioritas utama dan memberi penyuluhan pada masyarakat akan sadar hukum dan bela Negara.
- Pemerintah harus sedapat mungkin memberi langkah kebijakan pada daerah untuk lebih menggali sumber daya alam dan mendatangkan investor sehingga terciptalah lapangan pekerjaan yang luas pada daerah-daerah.
- Pemerintah dan Masyarakat harus saling –menghormati antar satu dengan yang lain dengan upaya memberi kesadaran kepada Jajaran Pejabat Negara dan Masyarakat agar dapat mengakui kelebihan orang lain ,menghormati orang lain guna diri masing-masing juga dapat di hormati dengan filsafat “ Hormati dan Hargai orang lain jika engkau juga ingin di hormati dan di hargai “
Sehubungan dengan upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial maka Pemerintah dan Masyarakat harus bersatu dalam proses Pembangunan dalam mewujudkan langkah-langkah perubahan yang terencana dengan konsepsi yang praktis dan tepat guna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar