Senin, 24 Januari 2011
Mendagri Minta KPK Awasi Proyek e-KTP
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan proyek Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga e-KTP (KTP elektronik) yang nilai proyeknya mencapai Rp 6,3 triliun.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan usai bertemu pimpinan KPK dalam sebuah keterangan pers bersama di Gedung KPK, kemarin. Wakil Ketua KPK, Mohammad Jasin, juga tampak dalam konferensi pers tersebut. Sementara itu, Gamawan didampingi antara lain oleh Plt Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri, Ir Irman. Nama yang disebut terakhir itu, saat ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada proyek uji coba NIK dan e-KTP, September 2010. Gamawan mengharapkan, pelaksanaan program NIK dan e-KTP Tahun 2012 tidak tersandung kasus korupsi seperti pada proyek uji cobanya. Untuk itulah, Gamawan mengharapkan KPK bisa memberi masukan agar proyek nasional itu berjalan lancar. "Kita berharap pada pelaksanaannya nanti tidak ada lagi rekanan atau pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang main-main dalam proyek ini. Jika itu terjadi, saya persilakan untuk ditindak," kata Gamawan. Gamawan menyatakan proyek pengadaan NIK dan e-KTP tersebut bisa selesai tahun 2012. Dengan demikian, saat pemilihan umum pada 2014, sudah bisa mempermudah pelaksanaannya. Untuk pelaksanaan dua progran tersebut, Gamawan menyatakan, dana untuk infrastrukturnya sekitar Rp 6 triliun. Dia mengatakan, tender senilai Rp 6 triliun ini akan dimulai 2011 dan diharapkan 2012 dapat selesai terlaksana. "2012 sudah selesai semuanya untuk e-KTP karena tendernya 2011," kata Gamawan. Sementara itu, Irman ditetapkan sebagai tersangka, setelah kasus itu mencuat saat tahun 2009 Dirjen Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal atau uji coba proyek KTP berbasis NIK secara nasional. Pagu anggaran program tersebut mencapai Rp 15,42 Miliar. Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan tersebut. Sesuai kontrak Nomor 027/667/PD tertanggal 16 November 2009, kontrak tersebut disepakati hanya senilai Rp 9,24 Miliar. Oleh karenanya, terdapat perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan dan aplikasi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan database kependudukan. Namun berdasarkan fakta di lapangan, aplikasi sistem tersebut tidak dapat digunakan untuk memasukkan biodata sidik jari dan foto baru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar