Hukum & Kriminal / Jumat, 28 Januari 2011 22:57 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus menelusuri orang yang memberi suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.
"Pekan depan mulai fokus terhadap pemberinya," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/1).
Johan juga menyinggung masalah tindak lanjut dari 19 tersangka yang sudah ditahan penyidik KPK. Penyidik akan konsentrasi menaikkan status penanganan kasus para tersangka tersebut dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maksimal selama 14 hari.
"Rencananya enam berkas segera kita limpahkan kepada Pengadilan Tipikor," ujar Johan.
Para tersangka kasus suap itu, akan dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait tersangka yang belum memenuhi panggilan, Johan menyatakan penyidik akan memanggil lima orang lainnya tidak pada agenda pemeriksaan hari ini. Kelima tersangka adalah Hengki Baramuli, Bobi Sudahirman, Willem Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan dengan keterangan sakit, sedangkan tersangka Budiningsih berada di Solo, Jawa Tengah.
KPK juga akan memberlakukan penahanan terhadap kelima tersangka itu, setelah menjalani pemeriksaan pekan depan. Namun jika kelima tersangka tersebut sakit dan memerlukan perawatan inap di rumah sakit, maka penyidik akan melakukan pembantaran
"Pekan depan mulai fokus terhadap pemberinya," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/1).
Johan juga menyinggung masalah tindak lanjut dari 19 tersangka yang sudah ditahan penyidik KPK. Penyidik akan konsentrasi menaikkan status penanganan kasus para tersangka tersebut dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maksimal selama 14 hari.
"Rencananya enam berkas segera kita limpahkan kepada Pengadilan Tipikor," ujar Johan.
Para tersangka kasus suap itu, akan dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait tersangka yang belum memenuhi panggilan, Johan menyatakan penyidik akan memanggil lima orang lainnya tidak pada agenda pemeriksaan hari ini. Kelima tersangka adalah Hengki Baramuli, Bobi Sudahirman, Willem Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan dengan keterangan sakit, sedangkan tersangka Budiningsih berada di Solo, Jawa Tengah.
KPK juga akan memberlakukan penahanan terhadap kelima tersangka itu, setelah menjalani pemeriksaan pekan depan. Namun jika kelima tersangka tersebut sakit dan memerlukan perawatan inap di rumah sakit, maka penyidik akan melakukan pembantaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar