Jumat, 28 Januari 2011

Lagi, Dishut Amankan 5 Kubik Kayu Meranti



12- Foto A Seluma
SELUMA UTARA– Setelah berhasil menangkap 5,4 kayu diduga milik oknum aparat, Dinas Kehutanan (Dishut) Seluma kembali berhasil mengamankan kayu yang diduga ilegal. Dengan jumlah sekitar 5 kubik kayu jenis meranti dan rimba campuran.
Kadis Kehutanan Seluma Drs. Syamsu Azwar dan Kasi Produksi dan Pengujian Hasil Hutan Iksan Sahudi, SE mengatakan, kayu dalam bentuk balok tersebut ditemukan Rabu (26/1) siang. Ditemukan di dua lokasi. Di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas di Bukit Batu Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara. Serta satu lokasi lagi di hutan masyarakat, juga di sekitar Desa Talang Rami.
Sekitar 3 kubik kayu berhasil ditemukan di kawasan HPT. Sedangkan 2 kubik laginya ditemukan di hutam masyarakat. Sejauh ini belum diketahui pemilik kayu tersebut.
‘’Kayu-kayu tersebut diduga ilegal atau tidak mempunyai surat-surat/dokumen yang sah. Dugaan kayu berasal dari HPT Bukit Badas dan Hutan Taman Buru. Semuanya dalam bentuk kayu olahan atau balok,’’ terang Iksan Sahudi.
Dia mengatakan, kayu yang ditemukan tersebut berada di hutan sekitar tiga bulan. Ia juga menuturkan, agar yang merasa memiliki kayu bisa mengambilnya di Dinas Kehutanan. Saat ini kayu tersebut masih diamankan.
‘’Kalau ada orang yang mengaku memiliki kayu tersebut dan bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah, kayu-kayu itu bisa diambil,’’ kata Iksan Sahudi mengakhiri.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar