Sabtu, 29 Januari 2011 14:06 WIB
Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, yang terdiri dari 26 ormas gabungan seperti Ampibi, Gergaji, PUI, FSLDK, KAMMI, dan BEM Bandung Raya, rencananya akan mengerahkan 10.000 orang saat sidang vonis perkara video mesum Ariel Peterpan, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
"Pada sidang vonis Ariel Peterpan nanti, Insya Allah kami akan mengerahkan massa sebanyak 10 ribu orang," kata Sektetaris Alinasi Pergerakan Islam Jawa Barat Andri Rusmana, di Bandung, Sabtu (29/1).
Pihaknya berharap, Majelis Hakim memjatuhkan vonis vokalis band Peterpan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara.
"Kami berharap Majelis Hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. Ariel harus dihukum seberat-beratnya, minimal sama dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, aksi nanti merupakan bentuk kepedulian kami terhadap perkara yang sudah meresahkan seluruh Indonesia," ujar Andri Rusmana.
Ia menyatakan, jika putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum, maka pihaknya akan mengharapkan ada banding. "Kalau vonisnya tidak sesaui dengan tuntutan jaksa, maka kami akan mendorong agar diupayakan banding," ujarnya.
Jelang sidang vonis atau putusan atas perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sumantono SH, PN Bandung selaku penanggung jawab penuh atas jalannya sidang Ariel Peterpan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1000 personil untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.
Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penunut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
"Pada sidang vonis Ariel Peterpan nanti, Insya Allah kami akan mengerahkan massa sebanyak 10 ribu orang," kata Sektetaris Alinasi Pergerakan Islam Jawa Barat Andri Rusmana, di Bandung, Sabtu (29/1).
Pihaknya berharap, Majelis Hakim memjatuhkan vonis vokalis band Peterpan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara.
"Kami berharap Majelis Hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. Ariel harus dihukum seberat-beratnya, minimal sama dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, aksi nanti merupakan bentuk kepedulian kami terhadap perkara yang sudah meresahkan seluruh Indonesia," ujar Andri Rusmana.
Ia menyatakan, jika putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum, maka pihaknya akan mengharapkan ada banding. "Kalau vonisnya tidak sesaui dengan tuntutan jaksa, maka kami akan mendorong agar diupayakan banding," ujarnya.
Jelang sidang vonis atau putusan atas perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sumantono SH, PN Bandung selaku penanggung jawab penuh atas jalannya sidang Ariel Peterpan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1000 personil untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.
Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penunut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar