Jumat, 04 Februari 2011

Ketua dan Tiga Anggota DPRD di Surabaya Diusulkan Dipecat

Ketua beserta tiga anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat (PD) akhirnya dipecat dari keanggotaan PD setelah terbukti melanggar garis partai dengan berupaya menonaktifkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Hasil rapat pleno tim verifikasi DPD PD Jatim menyebutkan, mereka terbukti bersalah dan melanggar garis partai. Hasil rapat pleno sudah saya kirim ke DPP PD pada Jumat (4/2) pagi via faksimili," kata Ketua DPD PD Jawa Timur Ibnu Hajar, Jumat (4/2).

Namun demikian, lanjut dia, usulan pemecatan tersebut masih menunggu keputusan DPP Partai Demokrat. Menurut dia, jabatan Wisnu Wardhana sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya terpaksa dilepas dan segera meninggalkan posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Wisnu, tiga kader Demokrat lainnya yang juga bernasib sama adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Agus Santoso, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim (Ketua Pansus Hak Angket Reklame) dan Ketua Fraksi Demokrat Irwanto Limantoro. Selain empat kader Demokrat itu, ada tiga kader lainnya yang mendapat sanksi berupa penonaktifan dari kelengkapan DPRD Surabaya, yakni M. Mahmud (Ketua Komisi B), Ernawati dan Anwar. Sedangkan sembilan anggota fraksi lainnya masih bisa bernapas lega karena hanya mendapat sanksi peringatan dan pembinaan dari DPD PD Jatim.
Sebelumnya diberitakan bahwa berdasarkan hasil temuan tim lima DPD, ada anggota fraksi yang aktif merumuskan hak angket, ada yang kurang aktif dan ada yang tidak aktif sama sekali untuk menyetujui pemakzulan wali kota. Artinya, sanksi bagi 16 anggota dewan dari Demokrat tidak akan sama, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa peringatan lisan, teguran tertulis, PAW bahkan pencabutan keanggotaan partai. "PAW di tingkat daerah itu ada pada kewenangan pimpinan partai tingkat kabupaten/kota. Jika Wisnu Wardhana sebagai ketua di-Plt (pelaksana tugas/diganti) duluan, artinya Plt harus didefinitifkan dulu baru bisa proses PAW berjalan," jelasnya.

Namun saat ditanya siapakah Plt Ketua DPC Demokrat Surabaya pengganti Wisnu jika benar dicopot? Ibnu Hajar belum bisa menjawabnya. "Itu tergantung Ketua Umum DPP. Plt bisa diambil dari pengurus DPP, DPD atau Koordinator Dapil. Kalau isu yang beredar Plt itu Masteng (Yunianto Wahyudi, Sekretaris MPD DPD Jatim, red) juga belum tentu benar," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang saat dikonfimasi melalui ponselnyanya mengatakan Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya dinilai melanggar garis partai dengan mendukung upaya penonaktifan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Pimpinan Pusat dan Ketua Umum meminta pak Wishnu `di-PLT` (pelaksana tugas/diganti)," katanya.

Menurut dia, antara faktual atau hasil temuan dari DPP PD dan verifikasi yang dilakukan Tim Lima verifikasi DPD Partai Demokrat Jatim hingga Kamis (3/2) malam ini tidak jauh bedah.

Munadi mengatakan, bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi yang paling rendah di Partai Demokrat. "Sanksi yang paling berat di semua partai politik adalah dicopot dari keanggotaanya," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar