Jumat, 04 Februari 2011

Luna Maya Dibela Aktivis Perempuan "Itu terkesan memaksakan, seperti peradilan sesat. Sangat tidak masuk akal."




Luna Maya datang ke kantor Komisi Nasional HAM Jumat, 4 Febriari 2011. Dia memenuhi undangan aktivis Jaringan Perempuan dan HAM untuk Keadilan. Luna merasa tidak mendapat keadilan dalam penanganan kasus video seks yang tengah menjerat dia dan kekasihnya, Ariel 'Peterpan'.

"Saya diundang kemari untuk meluruskan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini. Saya sudah mengikuti proses selama delapan bulan pemeriksaan dengan baik, dan selalu patuh. Tapi, beberapa hal terjadi yang membuat saya berpikir, ini tidak benar," kata Luna Maya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Luna merasa diperlakukan semena-mena oleh penyidik. Pelantun 'Ku Tak Bisa Bersamamu' ini merasa vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pada Ariel, juga jauh dari keadilan.

"Itu terkesan memaksakan, seperti peradilan sesat. Sangat tidak masuk akal, si penyebar dihukum dua tahun, tapi justru Ariel yang dituduh lalai dan membantu penyebaran divonis 3,5 tahun. Apa karena kami public figurejadi lebih banyak diekspos. Saya minta keadilan ini agar fair saja," ujar Luna saat berbicara di depan para aktivis perempuan.

Juru Bicara JARI dan aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti, mendukung pendapat Luna. Menurut dia, UU Pornografi yang dipakai untuk membidik Luna dan Ariel sudah salah sasaran. "Dalam pengamatan kami, UU Pornografi telah menjerat orang yang bukan pada tempatnya. Kami sangat menentang pornografi, terutama pada yang menyebarkannya ke masyarakat," kata Yeni.
Di sisi lain, Yeni merujuk pada penjelasan Pasal 4 di UU Pornografi bahwa membuat video untuk konsumsi pribadi bukanlah tergolong tindak pidana. "Sebenarnya, pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan lah yang seharusnya dihukum. Karena itulah kami menyampaikan masalah ini," kata Yeni, lagi.

Berdasarkan ini, para aktivis perempuan sampai pada kesimpulan: ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus video seks Ariel, Luna, dan Cut Tari ini, baik dalam proses pengusutan maupun dalam persidangannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar