Suatu tatanan birokrasi selain di tunjang dengan sarana dan prasarana ada 14 ( Empat belas ) teori Fayol yang juga dapat dijadikan pedoman suatu tatanan organisasi pemerintahan dengan diawali dari tingkat paling rendah ( Shop level management )
1. Pembagian Kerja.
Prinsip ini spesialisasi menambah hasil kerja dengan cara membuat para pegawai lebih efisien.
2. Wewenang.
Atasan harus dapat memberikan perintah.wewenang memberikan hak ini kepadanya.
Tetapi jangan lupa wewenang ini seiring dengan tanggung-jawab,dalam arti jika wewenang di jalankan maka akan timbul tanggung-jawab.
3. Disiplin.
Para pegawai sebagaimana di contohkan di Pemkab Sragen harus mentaati dan menghormati peraturan yang mengatur organisasi Pemerintahan,sebab disiplin yang baik merupakan hasil dari kepemimpinan yang effektif.
4. Kasatuan Komando.
Setiap pegawai seharusnya menerim perintah hanya dari seorang atasan.
5. Kesatuan arah
Setiap kelompok aktivitas Organisasi Pemerintahan yang mempunyai tujuan sama harus dipimpin oleh seorang yang menggunakan sebuah rencana.
6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan individu.
7. Remunerasi.
Para pegawai sebagai pelayan birokrasi kemasyarakatan harus digaji sesuai dengan jasa yang mereka berikan.
8. Sentralisasi.
Ini sangat penting merujuk kepada sejauh mana para bawahan terlibat dalam pengambilan suatu keputusan.
9. Rantai Saklar.
Garis wewenang dari menegement puncak ( Top Clear) sampai ketingkat yang paling bawah ( low) merupakan rantai saklar.Untuk itu komunikasi birokrasi harus mengikuti alur rantai ini.
10. Tata-tertib.
Orang dan bahan harus ditempatkan pada tempat dan waktu yang tepat.
11. Keadilan.
Para pimpinan suatu organisasi pemerintahan harus selalu baik dan jujur terhadap bawahanya.
12. Stabilitas masa kerja para pegawai.
Perputaran( turnover ) pegawai yang tinggi adalah tidak effisien.Untuk itu menegement harus menyediakan tatanan personalia yang teratur dan dapat memastikan bahwa untuk mengisi suatu kekosongan harus selalu ada pengganti.
13. Inisiatif.
Para pegawai harus mempunyai pemikiran pro-aktif dan diizinkan menciptakan dan melaksanakan rencana-rencana yang bersifat membangun dengan tetap berpodaman pada ketentuan yang ada .
14. Esprit de corps.
Mendorong suatu team spirit dalam membangun keselarasan dan persatuan
Diharapkan sasaran pencapaian langkah perkembangan dan pembangunan lebih efisien dan tepat guna sesuai capaian target.
SRAGEN ONE STOP SERVICES
Badan Pelayanan Terpadu ( BPT ) yang di kemas dalam bentuk layanan SRAGEN ONE STOP SERVICES.Dengan sistem tersebut yaitu layanan sistem birokrasi SATU ATAP maka pelayanan kepada masyarakat lebih cepat ,praktis serta memperpendek langkah birokrasi dan dapat terakomodir dengan sempurna,seperti pendataan penduduk,asset daerah ,informasi dll.Contoh lain proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan SRAGEN ONE STOP SERVICES cukup dengan waktu 2 (dua ) menit.
Teknologi tersebut tentu butuh kajian sistem komputerisasi yang handal,pendanaan,sumber daya manusia dan didukung dengan kebijakan daerah baik dari kalangan Eksekutif dan Legislatif seperti Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Dan yang tak kalah penting sistim Manejement Pemerintahan yang praktis,sesuai alur tatanan hukum pemerintahan ,bersih dan sehat.
c.Tujuan dan Manfaat
Pelayanan birokrasi kepada masyarakat melalui Badan Pelayanan Terpadu ( BPT ) dengan aplikasi kecanggihan teknologi dan sudah diterapkan di Pemkab Sragen Jawa Tengah dengan kemasan Sragen One Stop Service ,Layanan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Sragen ,selain birokrasi cepat dan relative biaya murah . Di harapkan pada akhirnya dapat di jadikan pandangan dan acuan dalam eplementasi kegiatan pelaksanaan birokrasi pada umumnya.
BERIKUT DAPAT KAMI SAMPAIKAN TEMUAN LAPANGAN TENTANG PENDIRIAN BADAN PELAYANAN TERPADU (BPT) KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH DALAM MEMUDAHKAN KOORDINASI MELALUI SRAGEN ONE STOP SERVICES;
TENTANG PEMERINTAH DAERAH SRAGEN
Alamat : JL. RAYA SUKOWATI NO. 255 TELEPON/FAX (0271) 892348
SRAGEN 57211 JAWA TENGAH ----- EMAIL : bpt@sragenkab.go.id
Dituangkannya pelayanan prima dalam visi dan misi Nasional Indonesia, menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan lagi, karena hal ini merupakan bagian tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Pelayanan prima kepada masyarakat tersebut diatas tertuang dalam :
Pelayanan prima kepada masyarakat tersebut diatas tertuang dalam :
1. Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum.
2. INPRES Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dimana pada Pasal 12 menyebutkan bahwa agar diupayakan mewujudkan sistem pelayanan satu atap secara bertahap
4. Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56 / MK.WASPAN / 6 / 1998, antara lain menyebutkan bahwa langkah-langkah perbaikan mutu pelayanan masyarakat diupayakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu (satu atap dan satu pintu) bagi unit-unit kerja kantor pelayanan yang terkait dalam proses atau menghasilkan suatu produk pelayanan.
5. Surat Menko Wasbangpan No.145 / MK / Waspan / 3/1999 tentang Peningkatan kualitas pelayanan;
6. SE mendagri No. 503/12/PUOD/1999
7. Garis – Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Bab III.
8. Keputusan Menpan No.63/Kep/M.Pan/7/2003
9. KEPMENPAN No.KEP/24/M.PAN/2004 Tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
10. KEPMENPAN No.KEP/26/M.PAN/2004 Tentang petunjuk teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi kualitas layanan aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan indikator keberhasilan otonomi daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, sedangkan operasional secara resmi dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2002 oleh Bupati
Sragen. Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh legislatif dengansurat Ketua DPRD Kabupaten Sragen Nomor 170/288/15/2002 tangggal 27 September 2002 perihal Persetujuan Operasional UPT Kabupaten Sragen.
Selanjutnya pada tahun 2003 telah dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 dalam bentuk Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen. Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi , maka Pada tanggal 20 Juli 2006 status KPT ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2006.
Selanjutnya pada tahun 2003 telah dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 dalam bentuk Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen. Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi , maka Pada tanggal 20 Juli 2006 status KPT ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2006.
a.1. VISI DAN MISI SRAGEN ONE STOP SERVICE
- VISI
Visi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen adalah
“Unggul dalam Pelayanan”
“Unggul dalam Pelayanan”
- MISI
“Mewujudkan Pelayanan Profesional dan Kepuasan Pelanggan”
a.2 .PERSONALIA SRAGEN ONE STOP SERVICE
Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat maka diperlukan personil yang memadai. Saat ini jumlah pegawai BPT Kabupaten Sragen adalah sebanyak 41 orang, untuk melayani 69 jenis layanan. Pegawai-pegawai tersebut direkrut berdasarkan kompetensi pada bidangnya masing-masing, sehingga telah berpengalaman dan ahli dibidang pelayanan yang akan ditangani.
Dengan demikian pegawai yang ditugaskan di BPT telah dilakukan penilaian terhadap kinerjanya . Sedangkan sebagai dasar pelaksanaan tugas personil yang ditempatkan di Badan Pelayanan Terpadu adalah Surat Penugasan Bupati Sragen Nomor 800/690–11/ 2002. Adapun pegawai BPT menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut :
Dengan demikian pegawai yang ditugaskan di BPT telah dilakukan penilaian terhadap kinerjanya . Sedangkan sebagai dasar pelaksanaan tugas personil yang ditempatkan di Badan Pelayanan Terpadu adalah Surat Penugasan Bupati Sragen Nomor 800/690–11/ 2002. Adapun pegawai BPT menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut :
NO | TINGKAT PENDIDIKAN | JUMLAH | PROSENTASE |
1 2 3 4 | Strata II Strata I Diploma III SLTA | 6 Orang 17 Orang 4 Orang 14 Orang | 15 43 10 35 |
J U M L A H | 41 orang | 100 |
Sedangkan jabatan struktural terdiri Eselon II Kepala BPT, Eselon III : Kabag Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, Kepala Bidang Perijinan Jasa Usaha dan Kepala Bidang Perijinan Tertentu, sedangkan Eselon IV terdiri : Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bidang Pelayanan KTP KK dan Akte Capil, Kepala Sub Bidang Informasi Dokumentasi dan Penanganan Pengaduan, Kepala Sub Bidang Perijinan Indakop dan Reklame, Kepala Sub Bidang Perijinan Pertanian Perhubungan Pariwisata SIUJK K3, Kepala Sub Bidang Perijinan Prinsip Lokasi IMB dan HO, Kepala Sub Bidang Perijinan Pendidikan dan Kesehatan.Dengan kondisi pegawai yang ada, BPT Kabupaten Sragen dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
a.3. STUKTUR ORGANISAS SRAGEN ONE STOP SERVICE
Program pelayanan satu atap yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Sragen Jawa Tengah atau yang lebih popular dengan sebutan Sragen One Stop Services,adalah system pelayanan yang sangat praktis dan sangat membantu dalam proses pelayanan birokrasi pemerintahan.
Untuk penerapan di daerah baru.pemekaran wilayah pada umumnya memiliki kendala adalah sebagai-berikut :
1. Tingkat kemampuan sumber daya manusia
2. Tingkat sarana dan prasarana komputerisasi yang belum memadai.
3. Kurangnya semangat dan keinginan dari kalangan birokrat untuk wawasan pengembangan pelayanan yang lebih maju.
4. Kurangnya tingkat koordinasi antara tingkatan low ( Eselon IV ke bawah) dengan tingkatan Midlle ( Kabag,Kabid ) dan Top Clear sebagai penentu kebijakan.
5. Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara jajaran Exekutif dan Legislatif
Eplementasi
1. 2. 3. 4. 5. | Perlu segera dilaksanakan pelatihan khusus dalam bentuk kursus,seminar atau diklat dalam bidang system layanan satu atap dengan teknologi komputerisasi. Mengalokasikan dana dalam bidang Tata –Usaha dan telekomunikasi ( Pogram kerja TU Santel ) tentang sarana dan prasarana peralatan sebagai pendukung pelaksanaan program . Suatu mata rantai organisasi pemerintahan , tingkat koordinasi harus lebih di tingkatkan agar terjadi kesinambungan . Antara Lembaga Exekutif selaku perencana pogram harus lebih di tingkatkan melalui Badan Perencanaan Daerah . |
KESIMPULAN
1. 2. 3. 4. | Program Pelayanan Satu Atap atau Sragen One Stop Services perlu dijadikan contoh dan tauladan untuk diterapkan di tempat lain. Tingkatkankan mutu dan kualitas sumber daya manusia. Segala elemen pemerintahan harus bersatu padu dalam visi dan misi agar terciptanya suatu layanan yang cepat,tepat dan efisien serta berkualitas kepada masyarakat. Harus cepat dan tanggap dalam meng-abdate informasi dan pembahuran manejemen pemerintahan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar