Jakarta - Sebanyak 77 kontainer daging di area pelabuhan Tanjung Priok terancam dimusnahkan. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada yang mengaku menjadi pemiliknya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, berdasarkan konfirmasi dari Dirtjen Peternakan pada beberapa hari lalu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) untuk 77 kontainer berisi daging tersebut.
"Dirjen peternakan mengkonfirm tidak mengeluarkan SPP, jadi barang-barang yang ada di pelabuhan itu masuk dalam kategori tidak dikuasai," ujar Agus usai seminar dengan wartawan di Ancol, Jakarta, Minggu (20/3/2011).
Menurut Agus Marto, sesuai dengan peraturan jika memang suatu barang tidak ada yang mengklaim dalam lebih dari satu bulan maka barang tersebut dapat dikuasai negara.
“Importirnya itu yang mengaku importir ternyata tidak ada yang datang. Nah, jadi itu dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, jika pemerintah mempunyai dua pilihan yakni dimusnahkan dalam jangka waktu 2 bulan mendatang atau dilakukan reekspor.
“Lebih dari 1 bulan itu dikuasai negara, tapi kita masih tunggu 2 bulan untuk dimusnahkan atau direekspor, tapi itu kemungkinan besar akan dimusnahkan,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Agus Marto, mengingat kontainer tersebut sudah terlalu lama berada di grey area, karena jika hendak melakukan reeksport maka perlu biaya lebih untuk melakukan penyimpanannya.
"Direekspor pun juga kalo saya pikir itu sudah disimpan terlalu lama, berapa banyak dia harus bayar.Jadi, saya pikir itu kemungkinana besar akan dimusnahkan," tandas Agus Marto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar