Minggu, 20/03/2011 01:30 WIB
Hery Winarno - detikNews
"Kita bukan mau memenggal atau memangkas kewenangan KPK. Itu berprasangka buruk namanya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2011) malam.
Menurut Aziz, semua UU yang terkait hukum akan direvisi tahun ini. Termasuk UU KPK, Kepolisian, Keimigrasian dan Kejaksaan.
"Ini memang agenda prolegnas, dan tidak cuma UU KPK, semua yang terkait hukum akan direvisi. Tapi kenapa yang selalu di soal hanya UU KPK?, semua kita bahas kok," terangnya.
Politis Golkar ini menuturkan bila di tahun 2011 ada 54 UU yang sudah masuk dalam prolegnas DPR, salah satunya memang UU KPK.
"Nanti dibahas semua, jadi tidak benar kalau kita mau memangkas kewenangan KPK," imbuhnya.
Sebelumnya KPK meminta supaya UU No 30 Tahun 2002 jangan lagi diutak-atik. Selama ini proses penanganan kasus di KPK sudah efektif sehingga tidak ada lagi yang perlu ditambah atau dikurangi.
"Kalau sekarang efektif, kenapa harus diubah," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantornya beberapa waktu lalu.
Jasin menerangkan kenapa KPK akhirnya bisa sampai hadir di Indonesia. Lembaga ini sengaja dibentuk untuk bisa meningkatkan daya gedor penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Salah satu kelemahan yang ada di penegak hukum, biasanya seputar masalah kelengkapan berkas. Tidak satu atapnya proses penyidikan dan penuntutan, membuat setiap berkas perkara bisa terkatung-katung di tengah jalan.
"Sehingga dengan hadirnya KPK untuk mengatasi permasalahan itu yang bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan itu dijadikan satu atap yaitu penyelidikan-penyidikan-penuntutan," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar