Minggu, 30 Januari 2011

Inilah 19 Nama Tersangka Kasus Mirandagate yang Ditahan KPK

  

 Untuk pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimatravellers chequeanggota DPR RI periode 1999-2004 pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 19 tersangka mantan anggota komisi IX DPR itu.

Demikian rilis KPK yang diterima wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan malam ini (Jumat, 28/1).

Pasalnya, berdasar hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk travellers cheque.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011. Saat ini 7 tersangka ditahan di rutam tahanan Salemba, 9 tersangka ditahan di Rutan Cipinang, 2 tersangka di Rutan Pondok Bambu, dan 1 tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ke-19 tersangka yang ditahan KPK itu 10 tersangka di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan. Sedangkan tujuh dan dua tersangka masing-masing politisi Golkar dan politisi PPP.

10 tersangka dari PDI Perjuangan adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein,  Poltak Sitorus, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes

Sedangkan dari Partai Golkar adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah dan Baharuddin Aritonang.

Dua nama terakhir dari PPP yaitu Sofyan Usmandan Daniel Tandjung.

Pagi tadi sebenarnya KPK memeriksa 20 tersangka kasus tersebut. Tapi satu di antaranya, Antony Zeidra Abidin, telah ditahan KPK sebelumnya dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dan saat ini sedang menjalani masa tahanan. Jadi KPK hanya menahan 19 tersangka lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar