Minggu, 30 Januari 2011

Seribu Personil Polisi Amankan Sidang Vonis Ariel


Senin, 31 Januari 2011 09:02 WIB

Bandung,
Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang vonis kasus video asusila Nazriel Irham alias Ariel, Senin (31/1). Ariel dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider penjara tiga bulan penjara.

Sebanyak 1.000 personil polisi pun dikerahkan untuk mengamankan sidang ini. Polresta Bandung mengungkapkan, setidaknya akan ada 5.000 hingga 10 ribu orang yang akan menggelar aksi unjuk rasa di pengadilan. Sejak pukul 06.00 pagi, sekitar 100 anggota Aliansi Pergerakan Islam tiba dan berorasi di pengadilan.

Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan akan terus bertambah. Bahkan, sejumlah pengunjuk rasa sempat melempari mobil tahanan yang membawa Ariel dengan tomat dan telur. Mereka meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ariel.

Pengadilan sendiri akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, sedari pagi  ruang sidang telah dipenuhi para pewarta dan orang-orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Ariel telah tiba di pengadilan sejak pukul 07.20 WIB dan langsung menuju ruang tahanan.

Kekasih Ariel, Luna Maya, dan sejumlah artis, di antaranya Kamelia Malik, Melly Goeslaw, Titik Puspa dan Ahmad Albar tampak datang untuk memberikan dukungan kepada vokalis band Peterpan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar