MINGGU, 06 FEBRUARI 2011 | 19:11 WIl
Peneliti ICW Tama Satrya Langkung saat di Markas ICW, Jakarta (23/09).
TEMPO Interaktif, Jakarta- Indonesia Corruption Watch siap mengajukan banding jika keputusan Komisi Informasi Pusat tak dapat membuka informasi kasus rekening gendut sejumlah perwira Polri. "Keputusan KIP bukan yang terakhir dan mengikat. Ada mekanisme banding jika keputusan itu dinilai merugikan salah satu pihak," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, Ahad (6/2).
Pada 21 Oktober 2010 lalu, ICW mengadukan Mabes Polri ke KIP karena enggan membuka data soal rekening gendut sejumlah perwiranya. ICW sendiri meminta data ini karena tak puas dengan penjelasan Polri yang menyatakan 17 rekening itu tak terindikasi pidana atau dinilai wajar. Namun, Polri tak menjelaskan alasan dibalik penilaian itu. Keengganan Polri untuk membuka informasi ini karena mereka menilai data rekening ini masuk dalam data pribadi yang tak dapat diungkapkan ke publik. Merasa alasan ini janggal, ICW pun mengadukan Polri ke KIP.
Ditemui saat konferensi pers di kantornya, Agus mengatakan, Selasa (8/2) pekan depan, sidang akan mengagendakan pembacaan keputusan sengketa informasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar