Pemerintah berencana menambah kewenangan komisi kepolisian nasional (Kompolnas) yakni melakukan pemeriksaan terhadap perwira kepolisian yang terlibat dalam sejumlah dugaan kasus pidana.
Presiden dalam rapat terbatas kabinet di Istana negara menggulirkan rencana penambahan kewenangan terhadap komisi kepolisian nasional.
Menteri Polhukam Djoko Suyanto menegaskan rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi peraturan presiden nomor 17 tentang Kompolnas. Hal ini dilakukan guna mempertajam fungsi pengawasan kompolnas terhadap institusi polri.
Rencana tersebut ditanggapi positif pengamat kepolisian, agar kewenangan tersebut bisa menangkal terjadinya penyalahgunaan penyidikan polisi untuk kepentingan politik. Kompolnas diberi kewenangan memeriksa bersama kepala Polri, inspektorat pengawasan umum dan kepala divisi profesi pengamanan.
Menurut Pengamat kepolisian, Kastorius Sinaga, kerjasama itu digunakan untuk merekomendasikan pandangan kepada presiden bila terjadi kejanggalan pemeriksaan, yang bermuara pada penyalahgunaaan jabatan. Selanjutnya presiden lah yang menentukan arah selanjutnya. Sehingga akan meningkatkan transparansi integritas kinerja polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar